Surabaya, 30 April 2026 — Ujian Sertifikasi Keahlian Lisensi CBP INNA Standar SNI ISO/IEC 17024:2012 kembali digelar untuk kedua kalinya di RSUD Haji Surabaya. Kegiatan ini menjadi rangkaian akhir program On The Job Training Perawat di Layanan Anestesi yang diselenggarakan oleh RSUD Haji Surabaya, NUMES, dan HIPANI.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur RSUD Haji Surabaya dr. Tauhid Islamy, Sp.OG., Subsp.K.Fm., Ketua DPW PPNI Jawa Timur Prof. Dr. H. Nursalam, M.Nurs. (Hons), Ketua Umum DPP PPNI Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep, Ketua Badan Sertifikasi CBP INNA Prof. Dr. Mustikasari, S.Kep., MARS, Ketua PP HIPANI H. Imam Subhi, S.Kep, Ns, MM, M.Kes, M.H.Kes, CAN, serta perwakilan organisasi terkait dan 21 peserta ujian.
Pelaksanaan ujian terdiri atas Computer Based Test atau CBT, praktik keterampilan, serta wawancara kasus oleh penguji independen. Seluruh peserta dinyatakan lulus dan kompeten dengan nilai di atas 80.
Direktur RSUD Haji Surabaya, dr. Tauhid Islamy, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan dan mutu asuhan keperawatan, khususnya pada layanan anestesi.
“Kegiatan sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan perawat yang bertugas di layanan anestesi memiliki kompetensi yang terukur, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketua DPW PPNI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Nursalam, menilai sertifikasi kompetensi menjadi bagian penting dalam membangun profesionalisme perawat. Menurutnya, layanan anestesi membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan tanggung jawab profesional yang tinggi.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPNI, Dr. Harif Fadhillah, menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Dari perspektif pelayanan kesehatan dan rumah sakit, keberadaan perawat dengan kompetensi tambahan anestesi tetap berada dalam rumpun Tenaga Keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sertifikat kompetensi/ keahlian dari CBP INNA menjadi salah satu dokumen penting dalam proses kredensialisasi dan penetapan kewenangan klinis melalui Komite Keperawatan di rumah sakit, yang kemudian di rekomendasikan kepada pimpinan rumah sakit untuk ditetapkan kewenangan klinisnya, sebagaimana sejalan dengan standar akreditasi rumah sakit tahun 2024. Melalui rantai legitimasi tersebut, mulai dari UU 20/2014, SNI ISO/IEC 17024, akreditasi KAN, LSP CBP INNA, hingga kredensialisasi di rumah sakit, kompetensi tambahan perawat anestesi memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Badan Sertifikasi CBP INNA, Prof. Dr. Mustikasari, menyampaikan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif melalui CBT, praktik keterampilan, dan wawancara kasus untuk memastikan kompetensi peserta sesuai standar yang ditetapkan.
Ketua PP HIPANI, H. Imam Subhi, menambahkan bahwa HIPANI berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi perawat anestesi melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi.
“Perawat yang bekerja di layanan anestesi harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang kuat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien,” ungkapnya.
Ketua PP HIPANi juga menyampaikan pentingnya sertifikasi kompetensi/ keahlian sebagai bagian dari pengakuan terhadap keahlian perawat di layanan anestesi, khususnya bagi dunia kerja saat ini.
Melalui kolaborasi RSUD Haji Surabaya, NUMES, PPNI, HIPANI dan Badan Sertifikasi CBP INNA, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya perawat yang kompeten, profesional, berdaya saing di dunia kerja, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
